OJK Permudah Izin Pergadaian

oleh -19 Dilihat
oleh
FOTO Ilustrasi : by Net

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat ekosistem industri pergadaian nasional melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merevisi POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Aturan baru ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, inklusif, dan efisien, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan serta mempercepat akses layanan keuangan.

OJK menilai bahwa kebutuhan pembiayaan masyarakat terus tumbuh, terutama bagi kelompok yang selama ini belum terjangkau optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.

Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian dinilai perlu ruang gerak lebih fleksibel agar dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Melalui aturan baru ini, OJK melakukan penyederhanaan perizinan, penyesuaian tata kelola, serta peningkatan efisiensi pengawasan agar sesuai dinamika industri dan kebutuhan masyarakat.

Dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan pokok yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya pergadaian skala kabupaten/kota yang selama ini beroperasi secara tradisional. Beberapa poin penting meliputi:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin bagi pelaku usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

  2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir untuk memastikan operasional tetap efisien tanpa mengurangi kualitas layanan.

  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang sifatnya tidak material.

  4. Pembukaan cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.

  5. Penyesuaian masa peralihan ekuitas minimum serta rasio ekuitas terhadap modal disetor.

  6. Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

  7. Percepatan rekomendasi pencatatan penerbitan efek, sehingga proses pembiayaan korporasi menjadi lebih cepat.

  8. Penyederhanaan penggunaan akad pada unit syariah, memperluas inovasi produk syariah.

  9. Dukungan terhadap pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan pergadaian konvensional.

  10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan syariah dari pihak konvensional.

  11. Perluasan skema kerja sama joint financing antara pergadaian konvensional dan LJK syariah.

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara Tahan Laju Pertumbuhan Kinerja Luar Negeri

OJK menegaskan, seluruh penyesuaian ini tetap berada dalam koridor prudential regulation sehingga pertumbuhan industri tetap diiringi tata kelola yang sehat dan perlindungan konsumen.

Selain menyederhanakan aturan, OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum UU tersebut diberlakukan wajib mengantongi izin OJK paling lambat 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara Tahan Laju Pertumbuhan Kinerja Luar Negeri

Karena itu, OJK mengimbau agar seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat.

Kepatuhan ini diperlukan untuk memastikan industri pergadaian beroperasi dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Dengan penyederhanaan prosedur, penyesuaian mekanisme operasional, serta perluasan ruang kerja unit syariah, aturan ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri lebih adaptif, kompetitif, dan mampu menjangkau kebutuhan pembiayaan masyarakat secara lebih luas.

+ posts

No More Posts Available.

No more pages to load.