BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang dilaksanakan di Aula Bapperida Barsel, Senin (4/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa dan BPD dalam mengelola kewenangan desa secara tepat dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas PMD Barsel, Akhmad Akmal Husaen menyampaikan bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan pelimpahan dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Semua itu harus dijalankan dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” ujarnya saat membuka kegiatan secara resmi.
Menurut Akmal, Pemkab Barsel telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 sebagai pedoman penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui peraturan ini, desa memiliki arah yang jelas dalam menentukan kewenangannya, sehingga program dan kebijakan di tingkat desa bisa lebih tepat sasaran dan terukur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat Pasal 7 Perbup Barsel 34/2019 untuk memastikan adanya penyelarasan dan evaluasi atas implementasi kewenangan desa di seluruh wilayah Barito Selatan.
“Dengan begitu, administrasi penyusunan Peraturan Desa akan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Akmal.
Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa hasil pelaksanaan Perdes terkait kewenangan desa nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bagian dari proses pembinaan.
Dirinya menekankan pentingnya transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat dalam tiap pelaksanaan kewenangan desa.
“Kami ingin setiap desa di Barito Selatan dapat menjalankan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Desa harus menjadi motor utama pembangunan berbasis kearifan lokal,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti para camat, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Barito Selatan sebagai upaya penyamaan persepsi dalam tugas penyusunan Perdes di tingkat wilayah.(adv)








