Raperda Cadangan Pangan, Langkah Barsel Perkuat Ketahanan Daerah

oleh -244 Dilihat
oleh
FOTO Ist: Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha saat menyampaikan sambutan.

BUNTOK – Upaya memperkuat ketahanan pangan daerah terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Salah satunya melalui langkah konkret bersama DPRD dengan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Jumat (10/10/2025).

Kesepakatan itu menjadi tonggak penting bagi Barsel dalam menata sistem pangan yang tangguh menghadapi potensi krisis, gejolak harga, hingga ancaman bencana.

Penandatanganan dokumen Raperda dilakukan oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, dan Ketua DPRD Barsel, H. Muhammad Farid Yusran, di Gedung DPRD setempat.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan di Barito Selatan,” ujar Khristianto saat membacakan sambutan Bupati Eddy Raya Samsuri.

Raperda tersebut lanjutnya, disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi pengelolaan cadangan pangan.

Melalui peraturan ini, Pemkab Barsel ingin memastikan ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat.

“Raperda ini akan menjadi payung hukum agar pengelolaan cadangan pangan dilakukan secara terukur dan berkeadilan,” tambah Khristianto.

Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati.

“Kami berharap, keberadaan Perda ini nantinya tidak hanya menjaga stok pangan, tapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat lokal,” tutupnya optimistis.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama.(adv)

+ posts

No More Posts Available.

No more pages to load.