UMKM Kini Lebih Mudah Akses Pembiayaan Lewat Aturan Baru OJK

oleh -11 Dilihat
FOTO : Ilustrasi kegiatan pelaku UMKM (by Net.)

JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang memberi kemudahan akses pembiayaan, mulai dari persyaratan sederhana, proses lebih cepat, hingga biaya yang lebih terjangkau.

“Dengan aturan ini, bank dan lembaga keuangan nonbank dapat menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM, dari usaha mikro hingga menengah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).

Banyak UMKM selama ini terkendala modal usaha karena syarat pembiayaan yang rumit dan jaminan yang sulit dipenuhi.

Melalui aturan baru ini, jaminan bisa berupa kekayaan intelektual, sementara penilaian kelayakan dapat dilakukan dengan sistem alternatif yang lebih sederhana.

“POJK ini menegaskan dukungan agar UMKM bisa semakin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Dian.

Aturan yang berlaku mulai November 2025 ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Dengan pembiayaan lebih mudah diakses, UMKM bisa berkembang, membuka lapangan kerja, dan ikut mempercepat pemerataan ekonomi.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.