Pemerintah Kota Susun Raperda Pengendalian Karhutla

oleh -116 Dilihat
oleh
FOTO Ist: Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya Gloriana Aden saat menghadiri kegiatan rapat.

PALANGKARAYA, Aspirasikalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan payung hukum baru untuk memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla menjadi langkah penting untuk pencegahan hingga rehabilitasi dampak kebakaran.

“Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk menekan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan,”

“Ranperda ini mengatur pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lingkungan secara komprehensif,” ujarnya pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Ranperda di Aula Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (29/9/2025).

Gloriana menjelaskan, Raperda yang disusun akan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2003 dengan menyesuaikan regulasi nasional terbaru.

Dalam kegiatan harmonisasi tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara antara Pemko Palangka Raya dan Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai tahapan formil sebelum dibahas bersama DPRD.

Menurutnya, keberadaan regulasi baru ini akan memberi dasar hukum lebih kuat bagi upaya pengendalian Karhutla di Palangka Raya.

“Harapan kami, Raperda ini mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari seluruh pihak, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” pungkasnya.(adv)

+ posts

No More Posts Available.

No more pages to load.