OJK Luncurkan SPRINT Perizinan PMDK di Kantor Daerah

JAKARTA, Aspirasikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, serta Penasihat Investasi Perorangan.

Dengan SPRINT, kewenangan perizinan perorangan beralih dari Kantor Pusat OJK ke delapan Kantor OJK Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Pendelegasian kewenangan ini adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah. Prosesnya akan lebih cepat, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025).

OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.

“Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan lebih inklusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata,” tegas Inarno.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *