JAKARTA, Aspirasikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) bagi 39 pegawai di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Langkah ini menjadi strategi memperkuat budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, integritas merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan tugas OJK, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga tata kelola internal.
“Sertifikasi ini selaras dengan program pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Korupsi disebut secara spesifik dalam Asta Cita poin ke-7, sehingga penguatan integritas menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sophia memaparkan bahwa OJK telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud melalui empat pilar yakni assess, prevent, detect, dan respond.
Program ini mencakup penilaian risiko kecurangan, pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Kebijakan ini juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024.
Disisi lain, Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano mengapresiasi kerja sama ini.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang secara khusus bekerja sama dengan KPK dalam sertifikasi API,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute Anung Herlianto menambahkan bahwa sinergi OJK dan KPK akan berlanjut melalui sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) bagi 50 pegawai OJK pada 4–6 November 2025.
“Kolaborasi ini akan terus kita kembangkan agar nilai integritas semakin mengakar di internal OJK dan ekosistem jasa keuangan,” tutup Anung.(adv)