PALANGKARAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatasi persoalan batas wilayah dan tata ruang yang kerap menimbulkan konflik.
“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Basirun, ketidakjelasan zonasi selama ini menimbulkan benturan antara warga dan investor, terutama dalam penentuan kawasan hutan, pertanian, dan permukiman.
Ia menjelaskan, keberadaan perda akan menjadi pedoman dalam pembangunan jangka panjang agar tidak berbenturan dengan kawasan lindung atau zona konservasi.
Sinkronisasi antara dokumen tata ruang dan kebijakan lingkungan juga menjadi fokus utama DPRD dalam pembahasannya.
“Perda ini penting agar tidak terjadi disharmoni antara pembangunan dan daya dukung lingkungan. Semua harus sejalan,” kata Basirun.
Selain sebagai payung hukum, perda juga diharapkan mampu menjadi alat pengendali terhadap potensi perusakan lingkungan dan pelanggaran zonasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Basirun menegaskan, pembangunan harus menjamin masa depan yang lestari.
“Kita ingin pembangunan yang berpihak pada masa depan, bukan yang merusak warisan lingkungan,” pungkasnya.(ct)