PALANGKARAYA – Sejumlah kalangan DPRD Kota Palangka Raya menyerukan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan hunian.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II, Khemal Nasery bahwa hunian yang layak dan diakui secara hukum merupakan hak setiap warga.
“Kami mendorong agar setiap regulasi yang disusun, terutama terkait penataan permukiman, dapat memberikan kepastian hukum dan akses terhadap hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Khemal menekankan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi dalam menciptakan permukiman yang tertib, aman, dan manusiawi.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian antara peraturan dan kondisi di lapangan kerap menjadi sumber konflik lahan dan status kepemilikan rumah.
Rumah, kata Khemal, adalah kebutuhan primer yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh ia menyoroti dampak dari permukiman yang tidak tertata, seperti kemacetan, banjir, dan kawasan kumuh.
Karena itu, Dirinya mendorong agar peraturan daerah ke depan dapat mengatur secara terstruktur mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga aspek legalisasi.
“Jangan sampai warga memiliki rumah, tapi tidak memiliki legalitas. Itu berarti negara belum hadir sepenuhnya,” tandas Khemal.(ct)