DPRD Kalteng Mediasi Konflik Agraria Pemukiman Palangkaraya

PALANGKARAYA – Puluhan perwakilan warga Kota Palangkaraya yang terdampak konflik agraria pemukiman mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah guna meminta mediasi atas sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan pengembalian 3.103 sertifikat lahan kepada pemiliknya, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait status lahan tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang status lahan meskipun putusan pengadilan sudah ada. Ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga yang terdampak,” ujar Lohing usai mediasi di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (18/2/2025).

Lohing menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pengelolaan lahan oleh Kelompok Yayasan Isenulang antara 1985 hingga 2000, yang kemudian memicu sengketa sejak 2001.

“Warga berharap DPRD Kalteng dapat mempercepat proses mediasi antara pihak-pihak terkait agar segera tercapai kejelasan hukum,” bebernya menambahkan.

Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria ini melalui jalur hukum yang tepat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *